Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kurikulum Darurat Masa Pandemi COVID-19 TP 2020-2021 (BAB VI)




Assalamu'alaikum...

BAB  VI
KALENDER PENDIDIKAN

A.   Fungsi Kalender Pendidikan

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah. 
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

B.   Komponen Kalender Pendidikan

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus. Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan :
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  2. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  • Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
  • Sekolah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
  • Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
  • Bagi sekolah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

C.   Penetapan Kalender Pendidikan.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

D.      Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2021.

Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020-2021. 
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2021 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.
Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.
SD Negeri Sobang 2 menerapkan 6 hari sekolah pada Tahun Pelajaran 2020-2021.

E.    Dasara Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2021.

Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2021. adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional.
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun  2006  tentang  Standar Isi.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun  2007  tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010 tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan.
  8. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional.
  9. Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
  16. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  18. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  17  Tahun  2017  tentang  Penerimaan Peserta  Didik  Baru
  19. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Kalender Pendidikan SD Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2020-2021 merujuk pada Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020-2021.

E. Analisis Hari Efektif  Belajar (HEB) dan Minggu Efektif Belajar (MEB) Tahun Pelajaran 2020-2021.


Wassalamu'alaikum...

Post a Comment for "Kurikulum Darurat Masa Pandemi COVID-19 TP 2020-2021 (BAB VI)"