Cara Buat SKP Tahunan Pada E-Kinerja
Assalamu'alaikum...Wr.Wb.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah SWT. Amin. Setelah disampaikan cara Login E-Kinerja untuk pembuatan SKP Tahunan dan Bulan (Cara Login E-Kinerja KLIIK DISINI SAJA). Panduan membuat SKP Tahunan, Bulanan, dan Harian disiapkan dalam dua cara, cara pertama panduan secara tertulis dan video tutorial. Panduan cara tertulis bisa dibaca website ini sedangkan LINK/TAUTAN VIDEO TUTORIAL dibawah ini:
- Cara Membuat SKP Tahunan, Bulanan, Harian Pada E-Kinerja KLIK TULISAN BIRU INI
- Cara Menyeimbangkan SKP Target Bulanan dengan SKP Realisasi Harian Pada E Kinerja KLIK TULISAN BIRU INI
- Cara Membuat Turunan di Butir Kegitan SKP Bulanan Pada E Kinerja KLIIK TULISAN BIRU INI
Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi tentang cara pembuatan SKP Tahunan pada E-Kinaerja. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Ini adalah tampilan terahir pada waktu login, dimana identitas kita sudah lengkap seperti yang ada di pojok kanan yang diberi kotak hijau. Setelah itu kita baru mulai mengisi SKP Tahunan kemudian SKP bulanan pada E-Kinerja. Langkah-langkah cara mengisi SKP Tahunan dibawah ini.
Gambar 18 |
Langkah 1. Perhatikan dipojok kiri atas ada tulisan yang dikotak merah bertuliskan "SKP" kliik tulisan itu maka akan muncul tulisan dibawahnya ada 4 pilihan, karena kita akan membuat SKP Tahunan maka yang dipilih adalah tulisan "Target dan Realisasi Tahunan" seperti yang ditunjuk tanda anak panah merah, kemudian kliik... tulisan tersebut maka akan muncul tampilan seperti pada gambar 19.
Gambar 19 |
Setelah tulisan "Target dan Realisasi Tahunan" di kliik maka muncul tampilan seperti gambar 18 masih kosong karena belum diisi SKP Tahunan 2020.
Perhatikan pojok kanan atas ditunjukan tanda anak panah hijau itu adalah identitas yang ditutup unutk keamanan pemilik. langkah selanjutnya perhatikan gambar 20 dibawah ini.
Setelah kita melihat tampilan gambar kosong perhatikan pojok kanan atas ada tulisan dikotak biru "Tambah" ini di kliik... maka akan muncul tulisan seperti yang ditunjukan tanda anak panah kuning. Tampak tulisan
Dari Tanggal/Bulan/Tahun
Sampai Tanggal/Bulan/Tahun
ini diisi periode SKP Tahunan lihat gambar 21 dibawah ini.
Gambar 21 |
Untuk mengisi periode SKP Tahunan 2020 caranya Perhatikan tulisan Dari Tanggal/Bulan/Tahun seperti yang ditunjukan tanda anak panah merah. Simpan krusor di kolom putih dan kosong kemudian di klik... maka akan muncul pilihan seperti gambar 20. isi dengan cara pilih tanggal 02 Januari 2020. Setelah selesai krusor dipindah kekolom bawahnya dan klik... maka akan muncul tampilan seperti gambar 22.
Gambar 22 |
Setelah mengisi isi Dari Tanggal/Bulan/Tahun selanjutnya mengisi kolom bawahnya sama caranya seperti pada gambar 21 yang bertuliskan Sampai Tanggal/Bulan/Tahun isi dengan memilih tanggal 31 Desember 2020 seperti pada gambar 20 yang ditunjukan tanda anak panah warna merah. Setelah diisi periodenya perhatikan gambar 23.
Gambar 23 |
Setelah periode SKP diisi mulai 01 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020 maka terlihat tampilan seperti gambar disamping... Kemudian klik... tombol tulisan "simpan" yang ada dikotak biru. maka akan muncul tampilan seperti pada seperti pada gambar 24.
Gambar 24 |
Setelah klik... tombol tulisan "simpan" maka muncul tulisan yang ditunjukan tanda anak panah merah bahwa telah berhasil diubah. Kemudian klik... tulisan "Oke" yang ada dikotak biru maka kan muncul tampilan seperti digambar 25 dan bandingkan dengan gambar 19 sebelum diisi. perhatikan tanda anak panah merah digambar 25 sudah terisi tulisan unutk membuat SKP Tahunan sedangkan digamabr 19 masih kosong.
Gambar 25 |
Gambar 26 |
Setelah muncul tampilan seperti gambar 25 Bp/Ibu Guru sudah siap untuk membuat SKP Tahunan. Caranya perhatikan gambar 26 ada tanda anak panah warna merah menunjuk ketulisan "Target SKP" Kliik... tulisan tersebut maka akan muncul tampilan seperti pada gambar 27.
Gambar 27 |
Setelah tulisan "Target SKP" di kliik. Maka akan muncul tampilan seperti gambar 27. Perhatikan bagian tengah yang ditunjukan beberapa tanda anak panah merah "KOSONG" hal itu karena target SKP belum diisi. Untuk mulai mengisinya perhatikan dipojok atas kiri yang ditunjukan tanda anak panah merah yaitu tulisan "Tambah" tulisan ini dikliik... maka akan muncul seperti gambar 28.
Gambar 28 |
Setelah tulisan "Tambah" maka muncul tampilan seperti gambar 28. Untuk pengisian SKP Tahunan Bp/Ibu Guru tinggal memilih butir kegiatan yang sudah ada.
Contoh memilih no 2. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran. diujung butir kegiatan no ada tanda salin seperti yang ditunjukan tanda anak panah merah... "tanda salin" itu dikliik... maka secara otomatis tulisan butir no 2 akan tertera pada kolom tahun kegiatan seperti yang ditunjukan tanda anak panah warna merah. Perhatikan gambar 29 dibawah ini.
Gambar 29 |
Setelah "tanda salin" itu dikliik maka muncul tampilan seperti pada gambar 29. Sekarang butir kegiatan no 2 sudah mengisi kolom kegiatan tahunan seperti yang dilingkari hijau. selanjutnya isi kolom dibawahnya seperti:
Target Kuantitas isi dengan 12 artinya 12 kali pelakasanaan harus ada 12 laporan (Pelaksanaan KKG disesuaikan dengan program KKG).
Target waktu isi dengan 12 artinya 12 bulan 1 kali dalam 1 bulan.
Biaya isi dengan 0 artinya Bp/Ibu guru tidak mengeluarkan biaya. Setelah selesai diisi kemudian kliik.. tulisan "simpan" maka akan muncul tampilan seperti pada gambar 30 dibawah ini.
Gambar 31 |
Gambar 32 |
Perhatikan gambar 32 butir kegiatan yang tadi dimasukan sudah ada dalam tampilan artinya satu butir kegiatan SKP Tahunan sudah selesai. Selanjutkan Bp/Ibu Guru menambahkan lagi butir kegiatan untuk membuat SKP Tahunan. caranya kembali atau mulai lagi dari gambar 27. Butir-butir kegiatan untuk pembuatan SKP berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Untuk Baca Dan Download Silahkan DI KLIIK TULISAN BIRU INI). Apabila Bp/Ibu telah selesai mengisi butir-butir kegiatan unutk pembuatan SKP Tahunan. Bisa keluar tinggal kliik.. "logout" atau perlu arsip tinggal kliik ... "cetak".
Sebelum mengisi butir-butir kegiatan untuk pembuatan SKP Tahunan, alangkah baiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kepala Sekolah atau Pengawas Bp/Ibu Guru supaya bisa disesuaikan dengan keperluan Bp/Ibu Guru. Butir-butir kegiatan untuk membuat SKP Tahunan pada E-Kinerja yaitu:
1 Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
2 Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
3 Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas)
4 Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas)
5 Membimbing guru pemula dalam program induksi
6 Membimbing guru pemula dalam program induksi
7 Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
8 Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
9 Membuat alat pelajaran Kategori kompleks
10 Membuat alat pelajaran Kategori sederhana
11 Membuat alat peraga Kategori kompleks
12 Membuat alat peraga Kategori sederhana
13 Membuat alat praktikum Kategori kompleks
14 Membuat alat praktikum Kategori sederhana
15 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya)
16 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi
17 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat propvinsi
18 Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional
19 Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah)
20 Membuat buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
21 Membuat buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
22 Membuat buku pedoman guru
23 Membuat buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
24 Membuat buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
25 Membuat buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP
26 Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya
27 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan
28 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilai
29 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah kabupaten/kota
30 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
31 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi
32 Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan
33 Membuat modul/diktat pembelajaran per semester digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
34 Membuat modul/diktat pembelajaran per semester digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi
35 Membuat modul/diktat pembelajaran per semester digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat
36 Memperoleh gelar/ijazah Doktor (S-3) yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
37 Memperoleh gelar/ijazah Pascasarjana (S-2) yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
38 Memperoleh gelar/ijazah Sarjana (S-1) / Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
39 Memperoleh Penghargaan/tanda jasa
40 Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya 10 (sepuluh) tahun
41 Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya 20 (dua puluh) tahun
42 Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya 30 (tiga puluh) tahun
43 Menemukan/menciptakan karya seni Kategori kompleks
44 Menemukan/menciptakan karya seni Kategori sederhana
45 Menemukan teknologi tepatguna Kategori Kompleks
46 Menemukan teknologi tepatguna Kategori Sederhana
47 Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 181 s.d 480 jam
48 Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 30 s.d 80 jam
49 Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 481 s.d 640 jam
50 Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 641 s.d 960 jam
51 Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 81 s.d 180 jam
52 Mengikuti diklat fungsional Lamanya lebih dari 960 jam
53 Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/Pedoman/Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional
54 Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/Pedoman/Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi
55 Mengikuti pelatihan prajabatan/latsar
56 Mengikuti pendidikan S1 dan memperoleh gelar/ijazah/akta
57 Mengikuti pendidikan S2 dan memperoleh gelar/ijazah/akta
58 Mengikuti pendidikan S3 dan memperoleh gelar/ijazah/akta
59 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebaga Pengurus aktif
60 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai Anggota aktif
61 Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai Anggota aktif
62 Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai Pengurus aktif
63 Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya
64 Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya
65 Menjadi kepala perpustakaan
66 Menjadi kepala perpustakaan
67 Menjadi Kepala Sekolah
68 Menjadi Kepala Sekolah
69 Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang atau yang sejenisnya
70 Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang atau yang sejenisnya
71 Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel)
72 Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya
73 Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya
74 Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif
75 Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif
76 Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
77 Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
78 Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
79 Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
80 Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah
81 Menjadi tim penilai angka kredit
82 Menjadi tutor/pelatih/instruktur
83 Menjadi Wakil Kepala Sekolah
84 Menjadi Wakil Kepala Sekolah
85 Menjadi wali kelas
86 Menjadi wali kelas
87 Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
88 Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
89 Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil
90 Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil
91 Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil
92 Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil
93 Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan
94 Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan
95 Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan
96 Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan
97 Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat nasional
98 Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah
Semoga informasi ini bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE dan KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.
- Cara Mudah Login E Kinerja SKP (KLIIK TULISAN BIRU INI)
Post a Comment for "Cara Buat SKP Tahunan Pada E-Kinerja"