Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS - Kemendikbud Tahun 2020
Assalamu'alaikum...Wr.Wb.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah SWT. Amin. Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS - Kemendikbud Tahun 2020. Berdasarkan Buku Saku BSU KEMENDIKBUD tAHUN 2020 dijelaskan diantaranya:
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
a. guru;
b. dosen;
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga administrasi.
Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.
Secara rinci dan jelas, Bp/Ibu bisa baca dan download dibawah ini. Semoga informasi ini bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE dan KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Terima kasih atas kunjungannya
Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.
- Lihat tutorial Pembelajaran dan Pembuatan SKP Tahunan, Bulanan, dan Harian pada E-Kinerja BKN KLIIK DISINI SAJA.
- Baca dan Download Buku Saku Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS - Kemendikbud Tahun 2020.
Post a Comment for "Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS - Kemendikbud Tahun 2020"