KEPMENDIKBUD RISTEK Nomor 371 Tahun 2021 Tentang Program Sekolah Penggerak
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin. Mohon ijin berbagi informasi:
- KEPMENDIKBUD RISTEK Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak
- Untuk melihat video Bacaan Al-Qur'an KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Kegiatan Relegius KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Lagu Lagu Nasioanal KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Informasi KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Tutorial E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Tutorial Pendidikan / MySAPK KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Tutorial Umum KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Pembelajaran Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Kegiatan Siswa Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Kegiatan Siswa Kelas V KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video Taman Bermain KLIK... TULISAN BIRU INI.
Kakak bisa berbelanja sepuasnya, Silahkan Klik Link/Tulisan biru ini...!
Klik Di SHOPEE atau Klik Di LAZADA
Dalam KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 371/M/2021 dinyatakan bahwa:
Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk:
- Meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
- Menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas.
- Membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas.
- Menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.
Diharapkan dengan adanya mekanisme penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak agar penyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.
Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak meliputi:
- Kepala satuan pendidikan.
- Guru atau pendidik PAUD.
- Pengawas sekolah atau penilik.
yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini meliputi:
- Sosialisasi Program Sekolah Penggerak.
- Penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak.
- Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
- Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan.
- Evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
- Sanksi.
KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 371/M/2021 terdiri dari atas
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021
TENTANG
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021
TENTANG
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK PEDOMAN PEMBELAJARAN PADA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021
TENTANG
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK PEMENUHAN BEBAN KERJA DAN PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PADA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
Secara lebih rinci tentang isi dari KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak Pengganti KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 162 Tahun 2021 Bapak/Ibu bisa membaca dan download sudah disiapkan dibawah ini.
Semoga informasi ini bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE. Terima kasih atas kunjungannya. Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.
KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 371 Tahun 2021
Post a Comment for "KEPMENDIKBUD RISTEK Nomor 371 Tahun 2021 Tentang Program Sekolah Penggerak"