Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Perlindungan Anak

 

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin. Mohon ijin pada kesempatan ini Admin berbagi informasi dibawah ini:
  1. Untuk melihat Bacaan Al-Qur'an KLIK... TULISAN BIRU INI.
  2. Untuk melihat Kegiatan Relegius KLIK... TULISAN BIRU INI.
  3. Untuk melihat Lagu Lagu Nasioanal KLIK... TULISAN BIRU INI.
  4. Untuk melihat Informasi KLIK... TULISAN BIRU INI.
  5. Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Utama SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
  6. Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Tambahan SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
  7. Untuk melihat video tutorial Cara Mengisi Dan Contoh Indikator Harian SKP dan Harian Non SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
  8. Untuk melihat Tutorial Pendidikan / MySAPK KLIK... TULISAN BIRU INI.
  9. Untuk melihat Tutorial Umum KLIK... TULISAN BIRU INI.
  10. Untuk melihat Pembelajaran Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
  11. Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
  12. Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas V KLIK... TULISAN BIRU INI.
  13. Untuk melihat Taman Bermain KLIK... TULISAN BIRU INI.
  14. Untuk melihat kegiatan ekstra kulikuler KLIK... TULISAN BIRU INI.
  15. Untuk melihat video pembelajaran Kurikulum Merdeka KLIK... TULISAN BIRU INI.
  16. Hak Perlindungan Anak (Materi No 8 SKU Pramuka Penggalang Ramu)

Pada kesempatan ini akan membahas materi SKU (Syarat Kecakapan Umum) Penggalang Ramu Nomor 8 Dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.
Pencapaian Pengisian SKU yaitu:
Telah mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.
Dibawah ini adalah materinya.

Hak Perlindungan Anak

Hak perlindungan anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut UU No 23 Tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Jadi, Hak Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak
(usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tujuan Perlindungan Anak

Sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Macam-Macam Hak Perlindungan Anak

Hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 hingga pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :
1. Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, erpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
4. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
5. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
6. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga.
7. Hak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
8. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
9. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
10 Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat) selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan
11. Hak mendapat perlindungan dari perlakuan:
  • Diskriminasi
  • Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
  • Penelantaran
  • Kekejaman
  • Kekerasan dan penganiayaan
  • Ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. 
12. Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
13. Hak untuk memperoleh perlindungan dari : 
  • Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
  • Pelibatan dalam sengketa bersenjata
  • Pelibatan dalam kerusuhan sosial
  • Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan 
  • Pelibatan dalam peperangan.
14. Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
15. Hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. 
16. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
  • Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
  • Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
  • Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
17. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
18. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:
  1. Hak hidup lebih layak, seperti berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, memiliki akte kelahiran, dll.
  2. Hak Tumbuh dan Berkembang, seperti hak atas pendidikan yang layak, memiliki waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
  3. Hak Perlindungan, seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
  4. Hak Partisipasi, seperti hak untuk menyampaikan pendapat, memiliki suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain memiliki hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat tentang kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:
  1. Menghormati orang tua, wali, dan guru.
  2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman.
  3. Mencintai tanah air, bangsa, dan negara.
  4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
  5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Untuk memantau, mengawasi, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak, negara membentuk KPA (Komisi Perlindungan Anak). 
KPA (Komisi Perlindungan Anak) bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat. Saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan. mohon maaf atas segala kesasalahan dan kekuarangan. terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.

Post a Comment for "Hak Perlindungan Anak"