Lambang Negara Garuda Pancasila
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin. Mohon ijin pada kesempatan ini Admin berbagi informasi dibawah ini:
- Untuk melihat Bacaan Al-Qur'an KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Kegiatan Relegius KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Lagu Lagu Nasioanal KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Informasi KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Utama SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Tambahan SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video tutorial Cara Mengisi Dan Contoh Indikator Harian SKP dan Harian Non SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Tutorial Pendidikan / MySAPK KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Tutorial Umum KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Pembelajaran Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas V KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Taman Bermain KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat kegiatan ekstra kulikuler KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video pembelajaran Kurikulum Merdeka KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Lambang Negara Garuda Pancasila (Materi No 17 SKU Pramuka Penggalang Ramu)
Pada kesempatan ini akan membahas materi SKU (Syarat Kecakapan Umum) Penggalang Ramu Nomor 17 Dapat menjelaskan tentang lambang Negara RI
Pencapaian Pengisian SKU yaitu:
- Dapat menyebutkan dimana saja penggunaan lambang Indonesia
- Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
- Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda
Dibawah ini adalah materinya.
Penggunaan Lambang Negara
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Bab IV Lambang Negara
Pasal 46
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Pasal 47
(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Pasal 48
(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentukbintang yang bersudut lima;b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatandan persegi di bagian kiri bawah perisai;c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilandilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dane. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagiankanan bawah perisai.
Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Pasal 50
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penggunaan Lambang Negara
Pasal 51
Lambang Negara wajib digunakan di:
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. uang logam dan uang kertas; atau
f. materai.
Pasal 52
Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.
Pasal 53
(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dand. gedung dan/atau kantor lainnya.
(2) Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dand. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
(3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.
(4) Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.
(5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Pasal 54
(1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
a. Presiden dan Wakil Presiden;b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Dewan Perwakilan Rakyat;d. Dewan Perwakilan Daerah;e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;f. Badan Pemeriksa Keuangan;g. menteri dan pejabat setingkat menteri;h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;i. gubernur, bupati atau walikota;j. notaris; dank. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang undang.
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
a. Presiden dan Wakil Presiden;b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Dewan Perwakilan Rakyat;d. Dewan Perwakilan Daerah;e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;f. Badan Pemeriksa Keuangan;g. menteri dan pejabat setingkat menteri;h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;i. gubernur, bupati atau walikota;j. notaris; dank. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang undang.
(3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
(4) Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.
Pasal 55
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; danb. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebihrendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Pasal 56
(1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.
Larangan
Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Semoga informasi ini bermanfaat. Saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan. mohon maaf atas segala kesasalahan dan kekuarangan. terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.
Post a Comment for "Lambang Negara Garuda Pancasila"